News Updates

  • Manajemen Masjid, dan Musholla

     

     

    Pengertian Umum

  • Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi Pembinaan dan pengelolaan manajemen Masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (kegiatan memakmurkan), dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas) .

  • Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib (lima waktu) dan shalat jum'at.

  • Mushalla adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan untuk shalat rawatib yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti, kantor, pasar, stasiun dan tempat pendidikan yang ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid.

 

Penjelasan berikut berdasarkan pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/802 Tahun 2014

Lebih lanjut mengenai tipologi masjid dan standar pembinaan manajemennya akan dijelaskan pada halaman berikutnya dengan judul:

Standar Pembinaan Manajemen Masjid

Tipologi Masjid Negera

Tipologi Masjid Nasional

Tipologi Masjid Raya

Tipologi Masjid Agung

Tipologi Masjid Besar

Tipologi Masjid Jami'

Tipologi Masjid Bersejarah

Tipologi Masjid di Tempat Publik

Tipologi Musholla

Ri'ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat

 

lmarah adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.

  • Riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).

Idarah adalah kegiatan pengelolaan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan

  • Imarah (memakmurkan)

 

Standar Pembinaan Manajemen atau pengelolaannya dapat ditinjau dari 3 aspek

  • Idarah (manajemen),

 

 

Tujuan dan ruang lingkup

Standar Pembinaan Manajemen Masjid bertujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang idarah, imarah dan riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa.

Ruang lingkup Standar Pembinaan Manajemen Masjid meliputi:

  • Standar Masjid di Indonesia berdasarkan tipologi (struktur, sektoral, teritorial dan sejarah) dan perkembangannya terdiri dari:

    • Masjid Negara,

    • Masjid Nasional,

    • Masjid Raya,

    • Masjid Agung,

    • Masjid Besar,

    • Masjid Jami',

    • Masjid Bersejarah,

    • Masjid di tempat Publik;

Kepala KUA

Kepala KUA
BAMBANG WIONO, S.Sos.I

BERITA TERPOPULER

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas